Selasa, 23 Juni 2015

Tugas pertemuan 8 ( pembangunan ekonomi daeah dan otonomi daerah )



PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH
1. undang-undang otonomi daerah

    Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
    Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah[2] sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
    Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan







2. Perubahan Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan Asli Daerah
·         Pendapatan daerah: PAD, bagi hasil pajak dan non pajak, pemberian dari pemerintah
·          Dalam UU No. 25 ada tambahan pos penerimaan daerah yaitu dana perimbangan dari pemerintah pusat
·         Beberapa dampak dari diberlakukannya UU No. 25 terhadap keuangan daerah adalah :

*      Peranan PAD  dalam pembiayaan pembangunan ekonomi (APBD) tidak terlalu besar. Hal ini mencerminkan tingginya tingkat ketergantungan finansial daerah terhadap pemerintah pusat.
*      Ada Korelasi positif antara daerah yang kaya SDA dan SDM  dengan peranan PAD dalam APBD
*      Pada tahun 1998/1999 terjadi penurunan PAD dalam pembentukan APBD-nya, salah satu penyebabnya adalah krisis ekonomi yang melanda tanah air.

3.  Ilmu ekonomi regional
    Ilmu ekonomi regional dan ekonomi pembangunan mempunyai sasaran yang sama, yaitu mencari langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat, akan tetapi, keduanya berbeda terutama karena luas cakupannya.Hampir semua disiplin ilmu berguna dalam perencanaan pembangunan.    Ilmu ekonomi regional dapat berperan dalam penentuan kebijakan awal, seperti menyarankan komoditi atau kegiatan apa yang perlu dijadikan unggulan dan di wilayah mana komoditi itu dapat dikembangkan.
    Sampai saat ini, para ahli ekonomi regional masih memiliki pandangan yang berbeda tentang materi apa saja yang termasuk dalam kategori ilmu ekonomi regional. Namun, cakupan ilmu ekonomi regional tidak mungkin dibahas lepas dari induknya, yaitu teori ekonomi umum (terutama cabang ekonomi makro dan ekonomi pembangunan). Berbagai ahli mempunyai pandangan yang berbeda-beda tentang cakupan ilmu ekonomi regional.
Konsep Wilayah (Region).
1.  Ilmu ekonomi regional muncul sebagai kritik dari beberapa ahli ekonomi yang tidak puas akan analisis ilmu ekonomi tradisional yang mengabaikan penggunaan konsep space (ruang). Menurut Budiharsono (2001: 13) analisis ilmu ekonomi berada pada alam tanpa ruang (spaceless world). Ilmu ekonomi regional tampil dengan memberikan tekanan analisisnya pada penerapan konsep space (ruang) dalam menganalisis masalah-masalah yang berhubungan dengan sosial ekonomi dan sosial.
2.  Unsur-unsur ruang yang terpenting adalah jarak, lokasi, bentuk, dan   ukuran (skala).Unsur-unsur tersebut secara bersama-sama menyusun unit tata ruang yang disebut wilayah (region). Untuk menerapkan unsur ruang (space) tersebut, ilmu ekonomi regional menggunakan konsep wilayah (region) yang dapat diformulasikan sesuai dengan kebutuhan analisis.
3.  Menurut Glasson (1977) ada dua cara pandang yang berbeda tentang  wilayah yaitu cara pandang subjektif dan cara pandang objektif. Glasson (1977) membedakan wilayah berdasarkan kondisinya atau berdasarkan fungsinya. Menurut Haggett (1977) ada 3 jenis wilayah, yaitu wilayah homogen (homogenous regions), wilayah nodal (nodal regions) dan wilayah perencanaan (planning or program regions).
4.  Budiharsono (2001: 14) mendefinisikan wilayah sebagai suatu unit geografi yang dibatasi oleh kriteria tertentu yang bagian-bagiannya tergantung secara internal. Wilayah juga dapat diartikan sebagai ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau fungsional (Adisasmita, 2005: 86).
5.  Dalam analisis ekonomi regional beberapa konsep wilayah (region) yang lazim digunakan, yaitu (1) Wilayah Homogen (Homogeneous Region); (2) Wilayah Nodal (Nodal/Polarized Region); (3) Wilayah Administratif; dan (4) Wilayah Perencanaan (Planning Region).
6.  Friedmann dan Alonso (1964) membuat 4 (empat) klasifikasi wilayah pembangunan, yaitu (1) metropolitan regions; (2) development axes; (3) frontier regions; (4) depressed regions.
7.  (Adisasmita, 2005: 93) Ruang (region) merupakan hal yang sangat penting dalam pembangunan wilayah. Konsep ruang mempunyai beberapa unsure yaitu :1. Jarak, 2 lokasi, 3 bentuk, 4 dan ukuran. Konsep ruang sangat berkaitan erat dengan waktu, karena pemanfaatan bumi dan dengan segala ininya kekayaannya membutuhkan organisasi /pengaturan ruang dan waktu . Unsur-unsur tersebut diatas secara bersama sama menyusun unit tataruang yang disebut wilayah.
8.  Whittlessey (1945) memformulasikan pengertian tata ruang berdasarkan : 1 unit areal kongkret 2. fungsionalitas diantara fenomena dan 3 subyektivitas dalam penentuan criteria. Kemudian Harthorne (1960) mengintroduksikan unsure hubungan fungsional diantara fenomena yang melahirkan konsep struktur fungsional tata ruang. Struktur fungsional tata ruang bersifat subyektif, karena dapat menentukan fungsionalitas berdasarkan criteria subyektif.
9.  Menurut Hanafiah (1985) konsep jarak mempunyai dua pengetian : yaitu jarak absolute  dan jarak relative yang mempengaruhi konsep ruang. Konsep jarak dan ruang relative  ini berkaitan dengan hubungan fungsional diantara fenomena. Dalam struktur tata ruang , jarak relative merupakan fungsi dari pandangan atau persepsi terhadap jarak . Dalam konsep ruang absolute jarak diukur secara fisik, sedangkan dalam konsepruang relative jarak diukur secara fungsional berdasarkan unit waktu, ongkos dan usaha.
    Wilayah administrative adalah wilayah yang batas-batasnya ditentukan berdasarkan kepentingan adminitrasi pemerintahan atau politik. Seperti propinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan. Dan RT/RW/. Sukirno (1976) menyatakan bahwa didalam praktek , apabila membahas mengenai pembangunan wilayah maka pengertian wilayah administrasi merupakan pengertian yang paling banyak digunakan . Lebih populernya penggunaan pengertian tersebut disebabkan dua factor  yakni (a) dalam kebijaksanaan dan rencana pembangunan wilayah, diperlukan tindakan-tindakan dari berbagai badan pemerintah . Dengan demikian lebih praktis apabila pembangunan wilayah didasarkan pada suatu wilayah administrasi  yang telah ada. (b) wilayah yang batasnya ditentukan atas suatu administrasi pemerintah lebih mudah dianalisis , karena sejak lama pengumpulan data diberbagai bagian wilayah berdasarkan pada suatu wilayah administrasi tersebut.
    Sebagai wilayah yang memperhatikan koherensi atas kesatuan keputusan keputusan ekonomi . Wilayah perencanaan dapat dilihat sebagai wilayah yang cukup besar untuk memungkinkan terjadi perubahan – perubahan penting dalam penyebaran penduduk dan kesempatan kerja, namum cukup kecil untuk memungkinkan persoalan persoalan perencanaannya dapat dipandang sebagai satu/kesatuan.
    Tujuan ekonomi regional adalah untuk menentukan diwilayah mana suatu kegiatan ekonomi sebaiknya dipilih dan mengapa wilayah tersebut menjadi pilihan.
Peran ekonomi regional :
a) Penentu kebijakan awal , sector mana yang dianggap strategis memiliki daya saing dan daya hasilnya yang besar.
b) Dapat menyarankan komoditi/ kegiatan apa yang perlu dijadikan unggulan dan sub wilayah mana komoditi itu dapat dikembangkan.

Manfaat Ilmu Ekonomi Regional :
a) Makro : Bagaimana pemerintah pusat dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi keseluruh wilayah
b) Mikro : Dapat membantu perencanaan wilayah menghemat waktu dan biaya dalam proses menentukan lokasi suatu kegiatan ekonomi.
Sumber : www.wordpress.com & www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar