PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH
1. undang-undang
otonomi daerah
Pelaksanaan
otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan
rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah
dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Otonomi
daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3839). Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan,
ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah[2] sehingga digantikan dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844).
Ini
merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan
kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau
tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk
melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan
berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar
ketentuan perundang-undangan
2. Perubahan Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan Asli Daerah
·
Pendapatan daerah: PAD, bagi hasil pajak dan non pajak,
pemberian dari pemerintah
·
Dalam UU No. 25 ada tambahan pos penerimaan
daerah yaitu dana perimbangan dari pemerintah pusat
·
Beberapa dampak dari diberlakukannya UU No. 25
terhadap keuangan daerah adalah :



3. Ilmu ekonomi regional
Ilmu
ekonomi regional dan ekonomi
pembangunan mempunyai sasaran yang sama, yaitu mencari langkah-langkah
yang perlu ditempuh untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat, akan tetapi,
keduanya berbeda terutama karena luas cakupannya.Hampir semua disiplin ilmu
berguna dalam perencanaan pembangunan. Ilmu ekonomi
regional dapat berperan dalam penentuan kebijakan awal, seperti menyarankan
komoditi atau kegiatan apa yang perlu dijadikan unggulan dan di wilayah mana
komoditi itu dapat dikembangkan.
Sampai saat
ini, para ahli ekonomi regional masih memiliki pandangan yang berbeda tentang
materi apa saja yang termasuk dalam kategori ilmu ekonomi regional. Namun,
cakupan ilmu ekonomi regional tidak mungkin dibahas lepas dari induknya, yaitu
teori ekonomi umum (terutama cabang ekonomi makro dan ekonomi pembangunan).
Berbagai ahli mempunyai pandangan yang berbeda-beda tentang cakupan ilmu
ekonomi regional.
Konsep
Wilayah (Region).
1. Ilmu ekonomi
regional muncul sebagai kritik dari beberapa ahli ekonomi yang tidak puas akan
analisis ilmu ekonomi tradisional yang mengabaikan penggunaan konsep space
(ruang). Menurut Budiharsono (2001: 13)
analisis ilmu ekonomi berada pada alam tanpa ruang (spaceless world). Ilmu
ekonomi regional tampil dengan memberikan tekanan analisisnya pada penerapan
konsep space (ruang) dalam menganalisis masalah-masalah yang berhubungan dengan
sosial ekonomi dan sosial.
2. Unsur-unsur
ruang yang terpenting adalah jarak, lokasi, bentuk, dan ukuran (skala).Unsur-unsur tersebut secara bersama-sama
menyusun unit tata ruang yang disebut wilayah (region). Untuk menerapkan unsur
ruang (space) tersebut, ilmu ekonomi regional menggunakan konsep wilayah
(region) yang dapat diformulasikan sesuai dengan kebutuhan analisis.
3. Menurut
Glasson (1977) ada dua cara pandang yang berbeda tentang wilayah
yaitu cara pandang subjektif dan cara pandang objektif. Glasson (1977) membedakan
wilayah berdasarkan kondisinya atau berdasarkan fungsinya. Menurut Haggett
(1977) ada 3 jenis wilayah, yaitu wilayah homogen (homogenous regions), wilayah
nodal (nodal regions) dan wilayah perencanaan (planning or program regions).
4. Budiharsono
(2001: 14) mendefinisikan wilayah sebagai suatu unit geografi
yang dibatasi oleh kriteria tertentu yang bagian-bagiannya tergantung secara
internal. Wilayah juga dapat diartikan sebagai ruang yang merupakan kesatuan
geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya
ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau fungsional (Adisasmita,
2005: 86).
5. Dalam
analisis ekonomi regional beberapa konsep wilayah (region) yang lazim
digunakan, yaitu (1) Wilayah Homogen (Homogeneous
Region); (2) Wilayah Nodal (Nodal/Polarized Region); (3) Wilayah Administratif;
dan (4) Wilayah Perencanaan (Planning Region).
6. Friedmann
dan Alonso (1964) membuat 4 (empat) klasifikasi wilayah pembangunan,
yaitu (1) metropolitan regions; (2) development axes; (3) frontier regions; (4)
depressed regions.
7. (Adisasmita,
2005: 93) Ruang (region) merupakan hal yang
sangat penting dalam pembangunan wilayah. Konsep ruang mempunyai beberapa
unsure yaitu :1. Jarak, 2 lokasi, 3 bentuk, 4 dan ukuran. Konsep ruang sangat
berkaitan erat dengan waktu, karena pemanfaatan bumi dan dengan segala ininya
kekayaannya membutuhkan organisasi /pengaturan ruang dan waktu . Unsur-unsur
tersebut diatas secara bersama sama menyusun unit tataruang yang disebut
wilayah.
8. Whittlessey (1945) memformulasikan
pengertian tata ruang berdasarkan : 1 unit areal kongkret 2. fungsionalitas
diantara fenomena dan 3 subyektivitas dalam penentuan criteria. Kemudian
Harthorne (1960) mengintroduksikan unsure hubungan fungsional diantara fenomena
yang melahirkan konsep struktur fungsional tata ruang. Struktur fungsional tata
ruang bersifat subyektif, karena dapat menentukan fungsionalitas berdasarkan
criteria subyektif.
9. Menurut Hanafiah (1985) konsep jarak
mempunyai dua pengetian : yaitu jarak absolute dan jarak relative yang
mempengaruhi konsep ruang. Konsep jarak dan ruang relative ini berkaitan
dengan hubungan fungsional diantara fenomena. Dalam struktur tata ruang , jarak
relative merupakan fungsi dari pandangan atau persepsi terhadap jarak . Dalam
konsep ruang absolute jarak diukur secara fisik, sedangkan dalam konsepruang
relative jarak diukur secara fungsional berdasarkan unit waktu, ongkos dan
usaha.
Wilayah administrative adalah wilayah yang batas-batasnya
ditentukan berdasarkan kepentingan adminitrasi pemerintahan atau politik.
Seperti propinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan. Dan RT/RW/. Sukirno
(1976) menyatakan bahwa didalam praktek , apabila membahas mengenai pembangunan
wilayah maka pengertian wilayah administrasi merupakan pengertian yang paling
banyak digunakan . Lebih populernya penggunaan pengertian tersebut disebabkan
dua factor yakni (a) dalam kebijaksanaan dan rencana pembangunan wilayah,
diperlukan tindakan-tindakan dari berbagai badan pemerintah . Dengan demikian
lebih praktis apabila pembangunan wilayah didasarkan pada suatu wilayah
administrasi yang telah ada. (b) wilayah yang batasnya ditentukan atas
suatu administrasi pemerintah lebih mudah dianalisis , karena sejak lama
pengumpulan data diberbagai bagian wilayah berdasarkan pada suatu wilayah
administrasi tersebut.
Sebagai
wilayah yang memperhatikan koherensi atas kesatuan keputusan keputusan ekonomi
. Wilayah perencanaan dapat dilihat sebagai wilayah yang cukup besar untuk
memungkinkan terjadi perubahan – perubahan penting dalam penyebaran penduduk
dan kesempatan kerja, namum cukup kecil untuk memungkinkan persoalan persoalan
perencanaannya dapat dipandang sebagai satu/kesatuan.
Tujuan
ekonomi regional adalah untuk menentukan diwilayah mana suatu kegiatan ekonomi
sebaiknya dipilih dan mengapa wilayah tersebut menjadi pilihan.
Peran
ekonomi regional :
a) Penentu kebijakan
awal , sector mana yang dianggap strategis memiliki daya saing dan daya
hasilnya yang besar.
b) Dapat
menyarankan komoditi/ kegiatan apa yang perlu dijadikan unggulan dan sub
wilayah mana komoditi itu dapat dikembangkan.
Manfaat
Ilmu Ekonomi Regional :
a) Makro :
Bagaimana pemerintah pusat dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi keseluruh
wilayah
b) Mikro : Dapat membantu perencanaan
wilayah menghemat waktu dan biaya dalam proses menentukan lokasi suatu kegiatan
ekonomi.
Sumber : www.wordpress.com & www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar