Sabtu, 09 Januari 2016

Pengertian dan Perhitungan SHU



 Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Perhitungannya



Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
-. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini

1.                 SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.                 Bagian (persentase) SHU anggota
3.                 Total simpanan seluruh anggota
4.                 Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari    anggota
5.                 Jumlah simpanan per anggota
6.                 Omzet atau volume usaha per anggota
7.                 Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.                 Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Perumusan :

SHU=JUA+JMA  dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms  : total modal sendiri
Va     : volume anggota
Vak   : volume usaha total kepuasan
Sa     : jumlah simpanan anggota

  CARA PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA KOPERASI

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik            ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)      SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
·         Cadangan koperasi
·         Jasa anggota
·         Dana pengurus
·         Dana karyawan dana pendidikan
·         Dana sosial
·         Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
·         Cadangan         : 40%
·         Jasa anggota    : 40%
·         Dana pengurus : 5%
·         Dana karyawan : 5%
·         Dana pendidikan:5%
·         Dana sosial         :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Di mana:                                                                                                                      SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA     :Jasa usaha anggota                                                                                             JMA    :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung           sebagai berikut.
SHUpa=  Va     x JUA +   sa     x  JMA
VUK                     TMS
Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA    : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)
.
1.    Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi  Tahun 2014 buku  (Rp000)
Penjualan /penerimaan jasa                                           Rp 10.000.000
Pendapatan lain                                                            Rp    5.000.000
                                                                  
                                                                              Rp 15.000.000
Harga pokok penjualan                                                 (Rp   2.000.000)
Pendapatan operasional                                                 Rp 13.000.000
Beban operasional                                                        (Rp   1.500.000)
Beban dan administrasi umum                                       (Rp      500.000) 
                                                                                   (Rp. 2.000.000)
SHU sewbelum pajak                                                      Rp.11.000.000
Pajak penghasilan(PPH ps 21)                                        (Rp.   1.100.000)
SHU setelah pajak                                                          Rp.   9.900.000
1.    Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak                                          Rp.9.900.0000
Sumber SHU:
-transaksi anggota                                                        Rp.9.000.000
-transaksi nonanggota                                                   Rp.  900.000
1.    Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi A
1)Cadangan                               : 40%  x 9.000.000 :Rp 3.600.000
2)Jasa anggota                          : 40%  x 9.000.000 :Rp 3.600.000
3)Dana pengurus                       :  5%   x 9.000.000 :Rp    450.000
4)Dana karyawan                       :  5%   x 9.000.000 :Rp    450.000
5)Dana pendidikab                     :  5%   x 9.000.000 :Rp    450.000
6)Dana sosial                            :  5%   x 9.000.000 :Rp     450.000
d.  Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa moda                         : 30% x Rp 80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa usaha                        :  70% x Rp 80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah anggota                  :100 orang
Total simpanan anggota       :Rp  5.000.000.000
Total transaksi usaha             :Rp10.000.000.000
1.    Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per Anggota (dalam ribuan)
No anggota
Nama Anggota
Jumlah Simpanan
Total Transaksi Usaha
SHU Modal
SHU  Transaksi Usaha
Jml SHU Per Anggota
1
A
5000
10.000
24
56
80
2
B
8000
20.000
38.4
112
150,4
3
C
3000
0
14,4
0
14,4















Perhitungan SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 10.000/10.000.000 (56.000) = Rp 56
SHU Modal Adi = 5.000/5.000.000 (24.000) = Rp 24;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 56.000 + Rp 24.000 = Rp 80.000.

http://miatriandinimia.blogspot.co.id  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar