Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Perhitungannya
Pengertian
SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
-. SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
SHU bukanlah
deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti
yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi
sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang
didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin
besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang
akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan
swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional,
tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu
pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota
dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah
ini
1.
SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber
dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Perumusan :
SHU=JUA+JMA dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
CARA PERHITUNGAN SISA HASIL
USAHA KOPERASI
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar
koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota
bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota
sebagai
pemilik
ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari
koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang
bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain
pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan
yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi
sebagai berikut:
· Cadangan koperasi
· Jasa anggota
· Dana pengurus
· Dana karyawan dana pendidikan
· Dana sosial
· Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi
koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU
koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi
(selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
· Cadangan : 40%
· Jasa anggota : 40%
· Dana pengurus : 5%
· Dana karyawan : 5%
· Dana pendidikan:5%
· Dana sosial :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Di mana:
SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA :Jasa usaha
anggota JMA :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota
dapat di hitung
sebagai berikut.
SHUpa= Va x JUA
+ sa x JMA
VUK
TMS
Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)
.
1. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi Tahun 2014 buku (Rp000)
Penjualan /penerimaan
jasa
Rp 10.000.000
Pendapatan
lain
Rp
5.000.000

Rp 15.000.000
Harga pokok
penjualan
(Rp 2.000.000)
Pendapatan
operasional Rp 13.000.000
Beban
operasional
(Rp 1.500.000)
Beban dan administrasi
umum
(Rp 500.000)
(Rp.
2.000.000)
SHU sewbelum
pajak
Rp.11.000.000
Pajak penghasilan(PPH ps
21)
(Rp.
1.100.000)
SHU setelah
pajak
Rp. 9.900.000
1. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak
Rp.9.900.0000
Sumber SHU:
-transaksi
anggota Rp.9.000.000
-transaksi
nonanggota
Rp. 900.000
1. Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi A
1)Cadangan
: 40% x 9.000.000 :Rp 3.600.000
2)Jasa
anggota
: 40% x 9.000.000 :Rp 3.600.000
3)Dana
pengurus
: 5% x 9.000.000
:Rp 450.000
4)Dana
karyawan
: 5% x
9.000.000 :Rp 450.000
5)Dana pendidikab
: 5% x
9.000.000 :Rp 450.000
6)Dana
sosial
: 5% x 9.000.000 :Rp 450.000
d. Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha
koperasi
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian
anggota sebagai berikut.
Jasa moda : 30% x Rp 80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa usaha : 70% x Rp 80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah anggota :100 orang
Total simpanan anggota :Rp 5.000.000.000
Total transaksi
usaha :Rp10.000.000.000
1. Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per Anggota (dalam
ribuan)
No anggota
|
Nama
Anggota
|
Jumlah
Simpanan
|
Total
Transaksi Usaha
|
SHU Modal
|
SHU
Transaksi Usaha
|
Jml SHU
Per Anggota
|
1
|
A
|
5000
|
10.000
|
24
|
56
|
80
|
2
|
B
|
8000
|
20.000
|
38.4
|
112
|
150,4
|
3
|
C
|
3000
|
0
|
14,4
|
0
|
14,4
|
Perhitungan SHU
yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 10.000/10.000.000 (56.000) = Rp 56
SHU Modal Adi = 5.000/5.000.000 (24.000) = Rp 24;.
Dengan
demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 56.000 +
Rp 24.000 = Rp 80.000.
Sumber : www.koperasi.net
http://miatriandinimia.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar