SEJARAH DAN DATA INFORMASI DEPARTEMEN KOPERASI
Pada kesempatan ini saya akan membahas tentang sejarah maupun data/informasi tentang
Departemen Koperasi Indonesia. seperti yang kita ketahui bahwa koperasi
sangatlah dibutuhkan bagi masyarakat, karena dengan adanya koperasi para
masyarakat dapat melakukan simpan pinjam
berupa uang ataupun barang.Dan inilah sejarah kementrian departemen koperasi
dan UKM .
A.SEBELUM
KEMERDEKAAN
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional
dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia
sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama
abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri.
Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas
masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih
di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896
mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan
peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat
ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan
membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan
koperasi.
Kronologis lembaga yang menangani
pembinaan koperasi pada saat itu adalah sebagai berikut:
Tahun 1930
Pemerintah Hindia Belanda membentuk
Jawatan Koperasi yang keberadaannya dibawah Departemen Dalam Negeri, dan
diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan koperasi, tugas ini
sebelumnya dilakukan oleh Notaris.
Tahun 1935
Jawatan Koperasi dipindahkan ke
Departemen Economische Zaken, dimasukkan dalam usaha hukum (Bafdeeling
Algemeene Economische Aanglegenheden). Pimpinan Jawatan Koperasi diangkat
menjadi Penasehat.
Tahun 1939
Jawatan Koperasi dipisahkan dari
Afdeeling Algemeene Aanglegenheden ke Departemen Perdagangan Dalam Negeri
menjadi Afdeeling Coperatie en Binnenlandsche Handel. Tugasnya tidak hanya
memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi tetapi meliputi perdagangan
untuk Bumi Putra.
Tahun 1942
Pendudukan Jepang berpengaruh pula
terhadap keberadaan jawatan koperasi. Saat ini jawatan koperasi dirubah
menjadi SYOMIN KUMIAI TYUO DJIMUSYO dan Kantor di daerah diberi nama SYOMIN
KUMIAI DJIMUSYO.
Tahun 1944
Didirikan JUMIN KEIZAIKYO (Kantor
Perekonomian Rakyat) Urusan Koperasi menjadi bagiannya dengan nama KUMAIKA,
tugasnya adalah mengurus segala aspek yang bersangkutan dengan Koperasi.
|
2.PERIODE
SETELAH KEMERDEKAAN
Tahun
1945
Koperasi masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta
Perdagangan Dalam Negeri dibawah Kementerian Kemakmuran.
Tahun
1946
Urusan Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada
Jawatan Perdagangan, sedangkan Jawatan Koperasi berdiri sendiri mengurus soal
koperasi.
Tahun
1947 - 1948
Jawatan
Koperasi dibawah pimpinan R. Suria Atmadja, pada masa ini ada suatu peristiwa
yang cukup penting yaitu tanggal 12 Juli 1947, Gerakan Koperasi mengadakan
Kongres di Tasikmalaya dan hasil Kongres menetapkan bahwa tanggal 12 Juli
dinyatakan sebagai Hari Koperasi.
Tahun
1949
Pusat Jawatan
Koperasi RIS berada di Yogyakarta, tugasnya adalah mengadakan kontak dengan
jawatan koperasi di beberapa daerah lainnya. Tugas pokok yang dihasilkan telah
melebur Bank dan Lumbung Desa dialihkan kepada Koperasi. Pada tahun yang sama
yang diundangkan dengan Regeling Cooperatieve 1949 Ordinasi 7 Juli 1949 (SBT.
No. 179).
Tahun
1950
Jawatan Koperasi RI yang berkedudukan di Yogyakarta
digabungkan dengan Jawatan Koperasi RIS, bekedudukan di Jakarta.
Tahun
1954
Pembina Koperasi masih tetap diperlukan oleh Jawatan
Koperasi dibawah pimpinan oleh Rusli Rahim.
Tahun
1958
Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kementerian
Kemakmuran.
Tahun
1960
Perkoperasian
dikelola oleh Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa
(TRANSKOPEMADA), dibawah pimpinan seorang Menteri yang dijabat oleh Achmadi.
Tahun
1963
Transkopemada diubah menjadi Departemen Koperasi dan
tetap dibawah pimpinan Menteri Achmadi.
Tahun
1964
Departemen
Koperasi diubah menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi dibawah pimpinan
Menteri ACHMADI kemudian diganti oleh Drs. Achadi, dan Direktur Koperasi
dibawah pimpinan seorang Direktur Jenderal yang bernama Chodewi Amin.
PERIODE TAHUN 1966 - 2004
Tahun
1966
Dalam tahun
1966 Departemen Koperasi kembali berdiri sendiri, dan dipimpin oleh Pang
Suparto. Pada tahun yang sama, Departemen Koperasi dirubah menjadi Kementerian
Perdagangan dan Koperasi dibawah pimpinan Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo,
sedangkan Direktur Jenderal Koperasi dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono (dari
tahun 1960 s/d 1966).
Tahun
1967
Pada tahun 1967
diberlakukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian tanggal 18 Desember 1967. Koperasi masuk dalam jajaran Departemen
Dalam Negeri dengan status Direktorat Jenderal. Mendagri dijabat oleh Basuki
Rachmad, dan menjabat sebagai Dirjen Koperasi adalah Ir. Ibnoe Soedjono.
Tahun
1968
Kedudukan
Direktorat Jenderal Koperasi dilepas dari Departemen Dalam Negeri, digabungkan
kedalam jajaran Departemen Transmigrasi dan Koperasi, ditetapkan berdasarkan :
- Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1968 tentang Susunan Organisasi Departemen.
- Keputusan Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 120/KTS/ Mentranskop/1969 tentang Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi berserta Tata Kerja Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat sebagai Menteri Transkop adalah M. Sarbini,
sedangkan Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.
Tahun
1974
Direktorat
Jenderal Koperasi kembali mengalami perubahan yaitu digabung kedalam jajaran
Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, yang ditetapkan berdasarkan
:
- Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.
- Instruksi Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor : INS-19/MEN/1974, tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi tidak ada perubahan (tetap memberlakukan Keputusan Menteri Transmigrasi Nomor : 120/KPTS/Mentranskop/1969) yang berisi penetapan tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat
sebagai Menteri adalah Prof. DR. Subroto, adapun Dirjen Koperasi tetap Ir.
Ibnoe Soedjono.
Tahun 1978
Direktorat Jenderal Koperasi masuk dalam Departemen
Perdagangan dan Koperasi, dengan Drs. Radius Prawiro sebagai Menterinya. Untuk
memperkuat kedudukan koperasi dibentuk puia Menteri Muda Urusan Koperasi, yang
dipimpin oleh Bustanil Arifin, SH. Sedangkan Dirjen Koperasi dijabat oleh Prof.
DR. Ir. Soedjanadi Ronodiwiryo.
Tahun 1983
Dengan
berkembangnya usaha koperasi dan kompleksnya masalah yang dihadapi dan
ditanggulangi, koperasi melangkah maju di berbagai bidang dengan memperkuat
kedudukan dalam pembangunan, maka pada Kabinet Pembangunan IV Direktorat
Jenderal Koperasi ditetapkan menjadi Departemen Koperasi, melalui Keputusan
Presiden Nomor 20 Tahun 1983, tanggal 23 April 1983.
Tahun 1991
Melalui
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991, tanggal 10 September 1991 terjadi
perubahan susunan organisasi Departemen Koperasi yang disesuaikan keadaan dan
kebutuhan.
Tahun 1992
Diberlakukan
Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, selanjutnya mancabut
dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian.
Tahun 1993
Berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor : 96 Tahun 1993, tentang Kabinet Pembangunan VI dan
Keppres Nomor 58 Tahun 1993, telah terjadi perubahan nama Departemen Koperasi
menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil. Tugas Departemen
Koperasi menjadi bertambah dengan membina Pengusaha Kecil. Hal ini merupakan
perubahan yang strategis dan mendasar, karena secara fundamental golongan
ekonomi kecil sebagai suatu kesatuan dan keseluruhan dan harus ditangani secara
mendasar mengingat yang perekonomian tidak terbatas hanya pada pembinaan
perkoperasian saja.
Tahun 1996
Dengan adanya
perkembangan dan tuntutan di lapangan, maka diadakan peninjauan kembali susunan
organisasi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, khususnya pada
unit operasional, yaitu Ditjen Pembinaan Koperasi Perkotaan, Ditjen Pembinaan
Koperasi Pedesaan, Ditjen Pembinaan Pengusaha Kecil. Untuk mengantisipasi hal
tersebut telah diadakan perubahan dan penyempurnaan susunan organisasi serta
menomenklaturkannya, agar secara optimal dapat menampung seluruh kegiatan dan
tugas yang belum tertampung.
Tahun 1998
Dengan
terbentuknya Kabinet Pembangunan VII berdasarkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor : 62 Tahun 1998, tanggal 14 Maret 1998, dan Keppres Nomor 102
Thun 1998 telah terjadi penyempurnaan nama Departemen Koperasi dan Pembinaan
Pengusaha Kecil menjadi Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil, hal ini
merupakan penyempurnaan yang kritis dan strategis karena kesiapan untuk
melaksanakan reformasi ekonomi dan keuangan dalam mengatasi masa krisis saat
itu serta menyiapkan landasan yang kokoh, kuat bagi Koperasi dan Pengusaha
Kecil dalam memasuki persaingan bebas/era globalisasi yang penuh tantangan.
Tahun 1999
Melalui Keppres
Nomor 134 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Departemen Koperasi dan
PK diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.
Tahun 2000
- Berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 2000 tanggal 7 April 2000, maka ditetapkan Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.
- Melalui Keppres Nomor 166 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. maka dibentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pegusaha Kecil dan Menengah (BPS-KPKM).
- Berdasarkan Keppres Nomor 163 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan PKM diubah menjadi Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
- Melalui Keppres Nomor 175 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara, maka Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Tahun 2001
- Melalui Keppres Nomor 101 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka dikukuhkan kembali Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
- Berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Non Pemerintah, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dibubarkan.
- Melalui Keppres Nomor 108 Tahun 2001 tanggal 10 Oktober 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan UKM ditetapkan membawahi Setmeneg, Tujuh Deputi, dan Lima Staf Ahli. Susunan ini berlaku hingga tahun 2004 sekarang ini.
MENTERI
INDONESA
Dalam setiap organisasi ataupun lembaga pasti memiliki struktur
organisasi yang mampu .Berikut adalah bagan menteri koperasi yang berpengaruh besar atas kesuksesan
koperasi :
Pada setiap daerah terutama bagi daerah yang tertinggal
tentu saja koperasi sangatlah dibutuhkan, karena dengan adanya koperasi dapat
membantu masyarakat dalam masalah perekonomian. Pada setiap provinsi ataupun daerah tingkat
pertumbuhan koperasi pastinya berbeda-beda dan kali ini saya akan membahas
pertumbuhan koperasi dari salah satu provinsi yaitu provinsi jawa barat.
Berikut adalah grafik pertumbuhan koperasi provinsi jawa barat setiap tahun :
1.1 Grafik
pertumbuhan koperasi provinsi Jawa Barat Tahun 2011-2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar