Sabtu, 09 Januari 2016

Cara menghilangkan Bau badan

 
haiiii gaes,
pasti kamu sering nemuin orang-orang yang disekitar kita yang bau badan, dan pastinya juga kamu ngerasa risih ya dengan bau badan itu. untuk itu ini tips untuk menghilangkan bau badan secara alami . mari kita simakkkkk!!!!!!

Salah satu cara menghilangkan bau badan secara alami yang cukup ampuh yaitu dengan menggunakan daun sirih. Bahan alami tersebut dapat mengatasi bau badan langsung dari dalam tubuh kita, berbeda dengan menggunakan parfum maupun deodorant yang hanya dapat mengatasi bau badan dari luar saja. Namun untuk hasil yang memuaskan sebaiknya anda menerapkan beberapa cara yang dapat mengatasi dari internal dan external. Baiklah langsung saja berikut ini saya berikan beberapa cara menghilangkan bau badan parmanen yang patut kalian coba.

1. Mengunakan daun sirih
Daun sirih sudah dikenal sejak jaman nenek moyang akan kegunaannya sebagai penghilang bau, baik untuk bagian intim wanita maupun untuk mengatasi bau badan seseorang. Cara menggunakan daun sirih tentu saja sangat mudah, yaitu dengan cara merebusnya. Pilih 3 hingga 5 lembar daun sirih segar, lalu rebus menggunakan 2 gelas air. Rebus hingga mendidih dan biarkan air menguap hingga air tersisah kuran lebih 1 gelas saja. Selanjutnya, anda dapat mengkonsumsi air rebusan tersebut secara rutin setiap harinya untuk mendapatkan hasil yang optimal.

Selain dengan mengkonsumsinya, anda juga dapat menggunakan air rebusan daun sirih untuk mandi. Caranya cukup dengan merebus 30 lembar daun sirih kedalam air secukupnya sampai mendidih. Setelah itu campurkan air rebusan tersebut dengan air dingin biasa dan gunakan untuk mandi. Cara ini dapat mengatasi bau badan dari luar.

2. Jahe
Jahe merupakan salah satu jenis rempah rempah yang dapat digunakan untuk menghilangkan bau badan. Caranya menggunakan jahe ini juga sangat mudah. Anda dapat mengkonsumsi wedang jahe setiap harinya, atau anda juga dapat mengatasi masalah bau badan anda dengan cara menggosok-gosokkan ketiak anda dengan jahe yang sudah dipotong atau dibelah terlebih dahulu.

3. Mengkonsumsi daun kemangi
Seanjutnya, anda dapat memanfaatkan daun kemangi untuk mengatasi masalah bau badan dari dalam. Caranya, anda dapat sesering mungkin mengkonsumsi daun kemangi sehingga hal tersebut dapat mmengatasi masalah bau badan anda.

4. Memanfaatkan cengkih
Cara menghilangkan bau badan selanjutnya adalah dengan memanfaatkan cengkih. Caranya mudah, anda dapat merendam cengkih dengan air dan tunggu sampai mengembang, lalu tambahkan gula dan beberapa jam kemudian anda dapat mengkonsumsinya.

5. Menggunakan jeruk nipis dan kapur sirih
Kedua campuran tersebut ternyata cukup ampuh untuk mengatasi bau badan anda. Untuk caranya, anda dapat mengambil perasan jeruk nipis, selanjutnya tambahkan kapur sirih dan gosokkan campuran tersebut pada bagian ketiak.

6. Selalu menjaga kebersihan badan
Menjaga kebersihan badan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya yakni dengan mandi 2 hingga 3 kali dalam sehari. Gunakan sabun atau jenis pembersih tubuh lainnya agar bakteri dalam tubuh hilang dan tidak menyebabkan bau badan.

Untuk hasil yang memuaskan cobalah untuk menerapkan salah satu cara menghilangkan bau badan diatas secara rutin. Dengan cara tersebut anda tidak perlu lagi harus menggunakan parfum setiap waktu, selain mudah cara tersebut juga tidak memberikan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan anda. Demikian tips yang dapat saya berikan kali ini, selamat mencoba ya kawan !!!!!!



Fungsi Koperasi di Negara berkembang


 Fungsi Koperasi Di Negara Indonesia dan Malaysia

1. Fungsi Koperasi di Negara Indonesia

Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat memiliki peran dan fungsi yang sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan anggotanya khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Diharapkan koperasi berperan aktif sesuai peran dan fungsinya dalam upaya mempertinggi kualitas hidup masyarakat. Koperasi Indonesia memiliki fungsi dan peranan yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian Indonesia, fungsi dan peran koperasi antara lain sebagai berikut :

Fungsi Koperasi
  1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia. Dengan adanya koperasi diharapkan peningkatan ekonomi untuk dapat dirasakan semua masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. 
  3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia. melalui koperasi rakyat Indonesia bercita cita membangun ekonomi nasioanalnya yang akan membawa kemakmuran serta kesejahteraan. Rakyat Indonesia sudah bertekat bulat untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, jadi individualism dan egoism harus dibuang jauh jauh.
  4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi. Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan
ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.

2.Fungsi koperasi di Negara Malaysia

Dasar Koperasi Negara (DKN) 2002 –2010 telah diperkenalkan dengan menggariskan beberapa strategi pelaksanaan untuk membolehkan gerakan koperasi berperanan lebih aktif dalam pembangunan negara bersama -sama sektor awam dan swasta. Di bawah DKN 2002 – 2010, struktur kepertanggungjawaban pihak berautoriti diperkemaskan dimana semua jenis koperasi telah diletak di bawah satu Kementerian dengan satu pihak berautoritiia itu Suruhanjaya Koperasi Malaysia (SKM). Sebelum ini, koperasi asas tani dipantau oleh Lembaga Pertubuhan Peladang (LPP) dan koperasi perikanan oleh Lembaga Kemajuan Ikan Malaysia (LKIM).

    Dasar ini telah berjaya menyediakan persekitaran yang kondusif bagi perkembangan gerakan koperasi secara teratur dan tersusun.  Pelaksanaannya dilakukan melalui program pembangunan perniagaan, akses kepada sumber pembiayaan, penerapan pembudayaan keusahawanan, pengemaskinian perundangan dan peningkatan dalam pengawal seliaan koperasi. Impak daripada pelaksanaan program ini adalah peningkatan dalam pertumbuhan.


Sumber : 

   
 


Pengertian dan Perhitungan SHU



 Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Perhitungannya



Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
-. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini

1.                 SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.                 Bagian (persentase) SHU anggota
3.                 Total simpanan seluruh anggota
4.                 Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari    anggota
5.                 Jumlah simpanan per anggota
6.                 Omzet atau volume usaha per anggota
7.                 Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.                 Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Perumusan :

SHU=JUA+JMA  dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms  : total modal sendiri
Va     : volume anggota
Vak   : volume usaha total kepuasan
Sa     : jumlah simpanan anggota

  CARA PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA KOPERASI

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik            ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)      SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
·         Cadangan koperasi
·         Jasa anggota
·         Dana pengurus
·         Dana karyawan dana pendidikan
·         Dana sosial
·         Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
·         Cadangan         : 40%
·         Jasa anggota    : 40%
·         Dana pengurus : 5%
·         Dana karyawan : 5%
·         Dana pendidikan:5%
·         Dana sosial         :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Di mana:                                                                                                                      SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA     :Jasa usaha anggota                                                                                             JMA    :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung           sebagai berikut.
SHUpa=  Va     x JUA +   sa     x  JMA
VUK                     TMS
Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA    : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)
.
1.    Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi  Tahun 2014 buku  (Rp000)
Penjualan /penerimaan jasa                                           Rp 10.000.000
Pendapatan lain                                                            Rp    5.000.000
                                                                  
                                                                              Rp 15.000.000
Harga pokok penjualan                                                 (Rp   2.000.000)
Pendapatan operasional                                                 Rp 13.000.000
Beban operasional                                                        (Rp   1.500.000)
Beban dan administrasi umum                                       (Rp      500.000) 
                                                                                   (Rp. 2.000.000)
SHU sewbelum pajak                                                      Rp.11.000.000
Pajak penghasilan(PPH ps 21)                                        (Rp.   1.100.000)
SHU setelah pajak                                                          Rp.   9.900.000
1.    Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak                                          Rp.9.900.0000
Sumber SHU:
-transaksi anggota                                                        Rp.9.000.000
-transaksi nonanggota                                                   Rp.  900.000
1.    Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi A
1)Cadangan                               : 40%  x 9.000.000 :Rp 3.600.000
2)Jasa anggota                          : 40%  x 9.000.000 :Rp 3.600.000
3)Dana pengurus                       :  5%   x 9.000.000 :Rp    450.000
4)Dana karyawan                       :  5%   x 9.000.000 :Rp    450.000
5)Dana pendidikab                     :  5%   x 9.000.000 :Rp    450.000
6)Dana sosial                            :  5%   x 9.000.000 :Rp     450.000
d.  Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa moda                         : 30% x Rp 80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa usaha                        :  70% x Rp 80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah anggota                  :100 orang
Total simpanan anggota       :Rp  5.000.000.000
Total transaksi usaha             :Rp10.000.000.000
1.    Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per Anggota (dalam ribuan)
No anggota
Nama Anggota
Jumlah Simpanan
Total Transaksi Usaha
SHU Modal
SHU  Transaksi Usaha
Jml SHU Per Anggota
1
A
5000
10.000
24
56
80
2
B
8000
20.000
38.4
112
150,4
3
C
3000
0
14,4
0
14,4















Perhitungan SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 10.000/10.000.000 (56.000) = Rp 56
SHU Modal Adi = 5.000/5.000.000 (24.000) = Rp 24;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 56.000 + Rp 24.000 = Rp 80.000.

http://miatriandinimia.blogspot.co.id