SURAT PERJANJIAN
Perjanjian adalah suatu tindakan yang mengikat 2 orang atau mungkin lebih. Perjanjian juga bisa dilakukan secara lisan maupun tulisan. Namun untuk sesuatu yang bisa dibilang serius dan tidak ingin menimbulkan sengketa(masalah) dikemudian, baiknya surat perjanjian dibuat secara tulisan. Pengertian surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Definisi itu menunjukkan ciri khas surat perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat.Perjanjian adalah suatu tindakan yang mengikat 2 orang atau mungkin lebih. Perjanjian juga bisa dilakukan secara lisan maupun tulisan. Namun untuk sesuatu yang bisa dibilang serius dan tidak ingin menimbulkan sengketa(masalah) dikemudian, baiknya surat perjanjian dibuat secara tulisan. Pengertian surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Definisi itu menunjukkan ciri khas surat perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat.
Surat perjanjian ada dua macam, yaitu :
1. Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
2. Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah
Penggolongan diatas tidak ada
hubungannya dengan keabsahan surat perjanjian. Surat perjanjian tanpa
notaris, misalnya sah saja asal memenuhi syarat tertentu seperti yang
akan dirinci dibawah ini. Selain mencantumkan persetujuan mengenai
batas-batas hak dan kewajiban masing-masing pihak, surat tersebut juga
menyatakan jalan keluar yang bagaimana, yang akan ditempuh, seandainya
salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Jalan keluar disini
bisa pemberian sanksi, ganti rugi, tindakan administrasi, atau gugatan
ke pengadilan.
JENIS-JENIS SURAT PERJANJIAN
berikut ini akan diuraikan secara singkat tentang perjanjian jual beli, sewa beli (angsuran), sewa-menyewa, borongan pekerjaan, pinjam-meminjam, dan perjanjian kerja.
1. Perjanjian Jual Beli
Dalam
surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan suatu
barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan
menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak
penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah
penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk
menyelesaikan kewajiban masing masing.
2. Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
Surat
ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya harga barang
yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara mengangsur.
Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa
beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih
berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang
tersebut masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa.
3. Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian
ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan dan pihak
yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan
suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II)
selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu
pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian
barang tersebut.
4. Perjanjian Borongan
Perjanjian
ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana
pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai
dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati
oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar
sejumlah uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati
kedua belah pihak kepada pihak pemborong
5. Perjanjian Meminjam Uang
Surat
perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan pihak
berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang
meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam
wajib membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan bunga yang
biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu
yang telah disepakati.
6. Perjanjian Kerja
Pada
dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli adalah sama.
Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian
jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta
perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat
perjanjian kerja adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia
jasa).
http://samsungmobileprice.net/pengertian-dan-jenis-jenis-surat-niaga/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar