PERJANJIAN
PENYEWAAN MOBIL
Perjanjian penyewaan mobil ini
dibuat pada hari ini Senin, tanggal 25
april 2016, di Jakarta, oleh dan diantara:
1.
Nama : Desi Prihatiningsih
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta / 07 Desember 1995
Alamat : Jl. MohKahffi II RT 004/05 No. 15
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta / 07 Desember 1995
Alamat : Jl. MohKahffi II RT 004/05 No. 15
Kelurahan Sr.sawah,
Kecamatan Jagakarsa. Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai
“Pemilik“.
Nama : Puji Andriyani
Tempat/Tanggal Lahir : Cianjur / 17 Juli 1996
Alamat : Jl. Buku Dikrama Rt 003/05 No. 8
Tempat/Tanggal Lahir : Cianjur / 17 Juli 1996
Alamat : Jl. Buku Dikrama Rt 003/05 No. 8
Kelurahan Sr. Sawah, Kecamatan Jagakarsa.
Jakarta Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai “Penyewa“.
Pemilik dan Penyewa secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Penyewaan Mobil ini dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai:
- Pemilik dengan ini sepakat untuk menyewakan Mobil kepada Penyewa dan Penyewa dengan ini sepakat untuk menyewa Mobil tersebut dari Pemilik;
- Mobil sebagaimana dimaksud Butir (1) adalah sebuah kendaraan roda empat Merek mercedes Benz, Tipe Mercedes Benz A 250 SPORT, Model Mercedes Benz A-Class, Tahun Pembuatan April 2016, Nomor STNK MH1JFT112GK065601, Nomor BPKB M07392513;
- Penyewa berhak untuk menggunakan Mobil untuk selama 2 tahun ( 720) hari, yang dimulai dari tanggal 01 januari 2016 sampai dengan tanggal 01 januari 2018 (“Masa Sewa”);
- Penyewa berkewajiban untuk membayar biaya sewa Mobil sebesar Rp. 1.666.666,67 perhari (“Biaya Sewa Perhari”), sehingga total Harga Sewa untuk selama Masa Sewa adalah sebesar Rp. 1.200.000.000 (“Harga Sewa”);
- Dalam hal terjadi keterlambatan waktu pengembalian Mobil dari Masa Sewa, maka Penyewa berkewajiban untuk membayar kelebihan waktu keterlamabtan tersebut sebesar Biaya Sewa Perhari dikali jumlah hari keterlambatan;
- Harga Sewa tidak termasuk biaya penggunaan jasa sopir, biaya bahan bakar, biaya tol, biaya perbaikan bengkel, dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan dalam rangka penggunaan Mobil selama Masa Sewa;
- Pembayaran Harga Sewa dilaksanakan oleh Penyewa kepada Pemilik pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini;
- Selama berlangsungnya Masa Sewa, Penyewa berkewajiban untuk memelihara Mobil dengan sebaik-baiknya dan berkewajiban untuk melaporkan segala kerusakan yang terjadi pada Mobil kepada Pemilik;
- Dalam hal terjadi kehilangan Mobil selama Masa Sewa, maka Penyewa berkewajiban untuk melakukan penggantian Mobil tersebut dengan spesifikasi yang sama dengan yang disebutkan dalam Butir (2) Perjanjian ini atau spesifikasi dan bentuk lain yang disepakati bersama oleh Para Pihak;
- Dalam hal terjadi kerusakan Mobil selama Masa Sewa, maka Penyewa berkewajiban untuk melakukan perbaikan atas kerusakan tersebut dengan biaya sendiri atau membayar ganti rugi kerusakan kepada Pemilik yang besarnya sesuai dengan biaya yang perlu dikeluarkan oleh Pemilik untuk perbaikan kerusakan tersebut;
- Selama berlangsunya Masa Sewa, Penyewa dilarang untuk mengalihkan sewa Mobil dan/atau menyewakan kembali Mobil kepada pihak lain manapun.
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam
rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup, masing-masing pihak memperoleh 1 (satu)
rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.



Ibu Puji Andriyani
Ny. Desi Prihatiningsih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar