Minggu, 24 April 2016

Contoh Surat Perjanjian Resmi

PERJANJIAN PENYEWAAN MOBIL
Perjanjian penyewaan mobil ini dibuat pada hari ini Senin, tanggal  25 april 2016, di Jakarta, oleh dan diantara:
1.      Nama : Desi Prihatiningsih
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta / 07 Desember 1995
Alamat : Jl. MohKahffi II RT 004/05 No. 15
   Kelurahan Sr.sawah, Kecamatan Jagakarsa. Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai “Pemilik“.
Nama : Puji Andriyani
Tempat/Tanggal Lahir : Cianjur / 17 Juli 1996
Alamat :  Jl. Buku Dikrama Rt 003/05 No. 8
          Kelurahan Sr. Sawah, Kecamatan Jagakarsa. Jakarta Selatan.

Selanjutnya disebut sebagai “Penyewa“.
Pemilik dan Penyewa secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Penyewaan Mobil ini dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai:
  1. Pemilik dengan ini sepakat untuk menyewakan Mobil kepada Penyewa dan Penyewa dengan ini sepakat untuk menyewa Mobil tersebut dari Pemilik;
  2. Mobil sebagaimana dimaksud Butir (1) adalah sebuah kendaraan roda empat Merek mercedes Benz, Tipe Mercedes Benz A 250 SPORT, Model  Mercedes Benz A-Class, Tahun Pembuatan  April 2016, Nomor STNK  MH1JFT112GK065601, Nomor BPKB M07392513;
  3. Penyewa berhak untuk menggunakan Mobil untuk selama  2 tahun ( 720) hari, yang dimulai dari tanggal  01 januari 2016 sampai dengan tanggal  01 januari 2018 (“Masa Sewa”);
  4. Penyewa berkewajiban untuk membayar biaya sewa Mobil sebesar Rp. 1.666.666,67 perhari (“Biaya Sewa Perhari”), sehingga total Harga Sewa untuk selama Masa Sewa adalah sebesar Rp.  1.200.000.000 (“Harga Sewa”);
  5. Dalam hal terjadi keterlambatan waktu pengembalian Mobil dari Masa Sewa, maka Penyewa berkewajiban untuk membayar kelebihan waktu keterlamabtan tersebut sebesar Biaya Sewa Perhari dikali jumlah hari keterlambatan;
  6. Harga Sewa tidak termasuk biaya penggunaan jasa sopir, biaya bahan bakar, biaya tol, biaya perbaikan bengkel, dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan dalam rangka penggunaan Mobil selama Masa Sewa;
  7. Pembayaran Harga Sewa dilaksanakan oleh Penyewa kepada Pemilik pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini;
  8. Selama berlangsungnya Masa Sewa, Penyewa berkewajiban untuk memelihara Mobil dengan sebaik-baiknya dan berkewajiban untuk melaporkan segala kerusakan yang terjadi pada Mobil kepada Pemilik;
  9. Dalam hal terjadi kehilangan Mobil selama Masa Sewa, maka Penyewa berkewajiban untuk melakukan penggantian Mobil tersebut dengan spesifikasi yang sama dengan yang disebutkan dalam Butir (2) Perjanjian ini atau spesifikasi dan bentuk lain yang disepakati bersama oleh Para Pihak;
  10. Dalam hal terjadi kerusakan Mobil selama Masa Sewa, maka Penyewa berkewajiban untuk melakukan perbaikan atas kerusakan tersebut dengan biaya sendiri atau membayar ganti rugi kerusakan kepada Pemilik yang besarnya sesuai dengan biaya yang perlu dikeluarkan oleh Pemilik untuk perbaikan kerusakan tersebut;
  11. Selama berlangsunya Masa Sewa, Penyewa dilarang untuk mengalihkan sewa Mobil dan/atau menyewakan kembali Mobil kepada pihak lain manapun.
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup, masing-masing pihak memperoleh 1 (satu) rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Para Pihak,
Pemilik,                                           Penyewa,
                        
Ibu Puji Andriyani                      Ny. Desi Prihatiningsih                    

                                                                                                                                




Jenis-jenis Surat Perjanjian


 SURAT PERJANJIAN

Perjanjian adalah suatu tindakan yang mengikat 2 orang atau mungkin lebih. Perjanjian juga bisa dilakukan secara lisan maupun tulisan. Namun untuk sesuatu yang bisa dibilang serius dan tidak ingin menimbulkan sengketa(masalah) dikemudian, baiknya surat perjanjian dibuat secara tulisan. Pengertian surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Definisi itu menunjukkan ciri khas surat perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat.Perjanjian adalah suatu tindakan yang mengikat 2 orang atau mungkin lebih. Perjanjian juga bisa dilakukan secara lisan maupun tulisan. Namun untuk sesuatu yang bisa dibilang serius dan tidak ingin menimbulkan sengketa(masalah) dikemudian, baiknya surat perjanjian dibuat secara tulisan. Pengertian surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Definisi itu menunjukkan ciri khas surat perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat.
 
Surat perjanjian ada dua macam, yaitu :
1. Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
2. Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah

Penggolongan diatas tidak ada hubungannya dengan keabsahan surat perjanjian. Surat perjanjian tanpa notaris, misalnya sah saja asal memenuhi syarat tertentu seperti yang akan dirinci dibawah ini. Selain mencantumkan persetujuan mengenai batas-batas hak dan kewajiban masing-masing pihak, surat tersebut juga menyatakan jalan keluar yang bagaimana, yang akan ditempuh, seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Jalan keluar disini bisa pemberian sanksi, ganti rugi, tindakan administrasi, atau gugatan ke pengadilan.


JENIS-JENIS SURAT PERJANJIAN 
 
berikut ini akan diuraikan secara singkat tentang perjanjian jual beli, sewa beli (angsuran), sewa-menyewa, borongan pekerjaan, pinjam-meminjam, dan perjanjian kerja.

1. Perjanjian Jual Beli
Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan kewajiban masing masing. 

2. Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
Surat ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa.
 
3. Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang tersebut.

4. Perjanjian Borongan
Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah pihak kepada pihak pemborong

5. Perjanjian Meminjam Uang
Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan bunga yang biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.

6. Perjanjian Kerja
Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat perjanjian kerja adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
 
 
 
 http://samsungmobileprice.net/pengertian-dan-jenis-jenis-surat-niaga/