PROFESI AKUNTANSI DAN TUGASNYA
Pada dasarnya, profesi akuntansi merupakan sebuah
bidang atau cabang pekerjaan yang menekankan pada kemampuan di bidang
akuntansi. Tentu bidang ini bukanlah bidang yang sempit karena di dalam profesi
akuntansi sendiri, Anda akan menemukan berbagai bidang pekerjaan yang lain
seperti pada bidang perpajakan dan juga mengenai perniagaan atau perdagangan
yang merupakan tugas seorang akuntan juga untuk mencatat seluruh transaksi
tersebut. Sebagai persyaratan utama dari bidang pekerjaan ini, profesi
akuntansi sendiri mensyaratkan kemampuan dasar pada bidang akuntansi yang
meliputi proses pendidikan yang dilakukan tak hanya pada jurusan akuntansi
saja, namun juga telah menempuh pendidikan khusus untuk program profesi
akuntansi sehingga seseorang dianggap telah layak untuk mengemban tugas sebagai
seorang profesi akuntansi.
Dalam arti sempit, profesi akuntan
adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik
yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan
manajemen.
Profesi Akuntan biasanya dianggap
sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan
Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa
syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan
profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi adalah sebagai
berikut:
- Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
- Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
- Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
- Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan ini semua harus dimiliki
oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.
Perkembangan profesi akuntansi
sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin
lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi
seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain.
Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis besar Akuntan dapat
digolongkan sebagai berikut:
- Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal
dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya
atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan
suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah
akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya
sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus
memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan
pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi
manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
- Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang
bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga
akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki
mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur
Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan
kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin
perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan
intern.
- Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan
yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
- Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang
bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Seseorang berhak menyandang gelar
Akuntan bila telah memenuhi syarat antara lain: Pendidikan Sarjana jurusan
Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan
gelar Akuntan atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu
perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar Akuntan. Selain itu juga
bisa mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh
konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI
tahun 1976.
Profesi Akuntansi Luar Negeri
Profesi CFA®
Profesi CFA®
Perkembangan yang pesat dari
investasi dan keuangan di dunia membutuhkan suatu standar untuk investor dan
pemilik perusahaan untuk merekrut profesional dalam bidang investasi dan
keuangan. Chartered Financial Analyst (CFA®) adalah sertifikasi profesi paling
terkemuka untuk profesional yang bekerja di bidang keuangan dan investasi. Di
Amerika Serikat, memiliki sertifikasi profesi CFA merupakan pencapaian yang
sangat tinggi karena material yang diujikan sangat dalam dan praktis
dibandingkan dengan gelar lainnya.
Persyaratan CFA
CFA pertama kali diberikan pada
tahun 1963. CFA didukung oleh CFA Institute yang memberikan gelar sertifikasi
profesi ini untuk profesional di bidang investasi yang memenuhi kriteria
sebagai berikut:
1. Profesi (profession)
1. Profesi (profession)
Pemegang gelar sertifikasi CFA harus
memiliki pengalaman profesional sekurang-kurangnya empat tahun dalam industri
proses pengambilan keputusan di bidang investasi.
2.Pendidikan (education)
Secara berurutan menyelesaikan ujian
Level I, Level II, dan Level III (masing-masing selama 6 jam).
3. Etika (ethics)
Pemegang gelar sertifikasi CFA harus
setuju dan terikat oleh kode etik yang atur oleh CFA Institute dan standar
profesi yang dilaksanakan.
Profesi CIA®
Internal Audit adalah proses
penilaian independen yang diadakan oleh sebuah organisasi untuk memastikan dan
mengevaluasi apakah operasional organisasinya telah berjalan sesuai dengan
rencana. Certified Internal Auditor (CIA) merupakan satu-satunya sertifikasi
bidang internal audit yang diakui secara internasional. Sertifikasi yang
dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA) ini telah
berkembang dan dijadikan sebagai pengakuan atas integritas, professionalisme
dan kompetensi pemegangnya di bidang internal audit. Orang yang memiliki
sertfikasi CIA akan mendapat pengakuan yang tinggi karena sejauh ini program
CIA terkenal memiliki standar pengetahuan, integritas dan profesionalisme yang
tinggi pula. Ujian CIA dirancang untuk mengukur kompetensi teknis dasar dari
internal auditor, antara lain:
Pengetahuan teknis dan aplikasi dari pengetahuan tersebut;
Pemahaman tanggung jawab profesional;
Latihan terhadap keputusan yang baik.
Pengetahuan teknis dan aplikasi dari pengetahuan tersebut;
Pemahaman tanggung jawab profesional;
Latihan terhadap keputusan yang baik.
Profesi CPA
Ujian Certified Public Accountant
(CPA) merupakan sistem penyaringan yang baku bagi mereka yang akan berpraktik
sebagai akuntan publik maupun untuk mereka yang ingin mendapatkan sertifikasi
atas kompetensi di bidang akuntansi dengan memperoleh gelar CPA (Certified
Public Accountant). Khusus untuk profesi Akuntan Publik, departemen Keuangan
Republik Indonesia telah mengeluarkan suatu ketentuan yang mensyaratkan bagi
calon Akuntan Publik untuk lulus dari CPA. Keputusan tersebut telah dituangkan
dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 43/KMK.017/1997
tanggal 27 Januari 1997 jo 470/KMK.017/1999 tanggal 4 Oktober 1999.
CISA
Certified Information System
Auditors (CISA) adalah program sertifikasi yang menggabungkan antara dunia
akuntansi dengan teknologi informasi. Program sertifikasi yang telah disponsori
sejak tahun 1978 oleh ICASA ( Information System Audit anda Control
Assotiation) ini telah menjadi standar pencapaian di bidang information System
Audit, control and security professional yang sudah diterima secara global.
Dengan makin meningkatnya penggunaan teknologi informasi di seluruh dunia, maka
kesempatan kerja di dalam bidan ini semakin besar.
Bertumbuhnya permintaan akan pekerja
profesional yang memiliki keahlian audit. Kontrol dan keamanan dalam teknologi
informasi, CISA adalah program sertifikasi yang diutamakan oleh individual dan
organisasi di seluruh dunia. Di Indonesia ujian ini dilakukan oleh ISACA
chapter Indonesia.
Prinsip etika akuntan atau kode etik
akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007).
Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki
oleh seorang akuntan, yaitu :
1. Tanggung jawab profesi :
bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2. Kepentingan publik :
akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas : akuntan
sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga
integritasnya setinggi mungkin.
4. Obyektifitas : dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus
menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5. Kompetensi dan
kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan : akuntan
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7. Perilaku profesional :
akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten
selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesinya.
8. Standar teknis : akuntan
dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektifitas.
Sumber : http://www.lihatdisini.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar