Hukum ekonomi lahir
disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
menurut para ahli hokum ekonomi ialah:
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum
ekonomi diartikan sebagai sebagian dari
keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi
masyarakat yang saling berhadapan.
Prof. John. W. Head, dengan pemahamannya yang
mendalam tentang hukum ekonomi, mengatakan bahwa Pengertian Hukum
Ekonomi adalah sebagai jalinan hukum yang pelik ini yang sering
disebut sebagai hukum ekonomi. Maksudnya bahwa hukum ekonomi itu sangat luas
obyek dan ruang lingkupnya dibandingkan dengan disiplin ilmu hukum yang lainnya.
Ismail Saleh, mantan menteri kehakiman republik Indonesia mengemukakan Pengertian Hukum
Ekonomi ialah hukum yang senantiasa menjaga dan mengadakan
kaidah-kaidah pengaman, agar dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan
mengorbankan hak-hak dan kepentingan pihak yang lemah.
Jadi, dapat kita simpulkan hokum ekonomi ialah suatu norma
ataupun kaidah yang mengatur seluruh kegiatan ekonomi secara nasional yang
dipengaruhi oleh system ekonomi dari Negara yang bersangkutan agar terbentuk system
perekonomian yang lebih baik.
Hukum
yang Berlaku di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian
besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa
kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia
yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda . Hukum Agama,
karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum
atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan
dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang
diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,yang merupakan penerusan
dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di
wilayah Nusantara.
·
Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek
hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum
perdata disebut pula hukum privat
atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur
hal-hal yang berkaitan dengannegara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan
sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara),
kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya
kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda,
kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
·
Hukum pidana Indonesia
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu
hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg
mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg
mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan
bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum
pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang
penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di
Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum
pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia,
pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang
hukum acara pidana (KUHAP).
SUMBER :
sabrinadea11.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar