Senin, 12 Oktober 2015

Menelaah Undang Undang Koperasi



MENELAAH UU KOPERASI


koperasi yaitu usaha yang dibentuk bersama oleh masyarakat yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam masalah ekonomi dengan cara menjual barang dagangan dan simpan pinjam uang.
Dan inilah definisi menurut tokoh Indonesia :
Menurut Moh.Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia, mengakatakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Menurut wikipedia koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggota koperasi tersebut demi kepentingan bersama dan berasas kekeluargaan .
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Mari kita bahas pembahasan tentang menelaah UU.
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 membahas tentang koperasi.
·         Pasal 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai pengertian koperasi.
·         Pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, membahas mengenai landasan dan asas koperasi berupa pancasila dan UUD 1945 dengan asas kekeluargaan.
·         Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 25 Tahun 1992 menjelaskan tentang Tujuan Koperasi.
·          Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 menegaskan tentang fungsi dan peran koperasi. Diantaranya adalah berperan seta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai prinsip Koperasi.
·         Pasal 6,7 dan 8 Undang Undang republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 menjelaskan mengenai syarat pembentukan koprasi.
·         Pasal  9,10,11,12,13 dan 14 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992, menjelaskan mengenai status badan hukum koperasi.
·         Pasal 15 dan 16 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 menjelaskan mengenai  bentuk dan jenis koperasi.
·         Pasal 17,18,19 dan 20 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 menjelaskan mengenai keanggotaan koperasi.



Jadi dapat kita ambil kesimpulannya, bahwa koperasi adalah suatu usaha yang  berbentuk perserikatan yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam soal ekonomi  dan berasas kekeluargaan. Tujuan dibentuknya koperasi yaitu memperbaiki perekonomian masyarakat dengan cara anggota koperasi menjual sembako dan keperluan sehari-hari lainnya dengan harga yang cukup murah.  Semua tentang koperasi diatur sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 yang mula dibentuk, disetujui dan disahkan dan dijalankan di Indonesia dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa. Koperasi perlu dikembangkan karna sangat berguna bagi masyarakat Indonesia.


Sumber : iiplayers 11. Blogspot.co.id


andriyanipuji2@gmail.com

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus