Jumat, 30 September 2016

Tugas Bahasa Inggris bisnis 1



UNIT 1
Page 7 (Vocabulary 1)
A.    Write the words from the box under the correct heading
Accountant    = Finance
Technician     = Engineer
Manager         = Marketing
Recepcionist  = Telephone operator
Director          = Production

B.     Work in pairs. Talk about your job or studies
  I’m a student .

Page 8 (Vocabulary 2)
A.     Complete the chart of countries and nationalities.

country
nationality
Brazil
Brazilian
Germany
German
Italy
Italian
Russia
Russian
Japan
Japanese
China
Chinese
Kuwait
Kuwaiti
Oman
Omani 

country
nationality
Poland
Polish
Spain
Spanish
Sweden
Swedish
Turkey
Turkish
France
French
Greece
Greek
The UK
British
The US
American











Page 9 (Reading)
A.     Read the article. Then complete the chart.
Phil knight

Age
65 years old
Nationality
American
Family
He is married, and his  wife’s  name is penny. They have two sons and one daughter
Job
CEO of  Nike
Type of  Company
Sports and fitness company
Interest
In Asia especially  Japan

B.     Tick the correct sentences. Correct the mistakes in the other sentences.
1.     
2.      He is very rich.
3.      Knight is married with three children.
4.     
5.       Knight’s tattoo is on his left leg.
6.       
7.       Knight’s office is full of objects from Asia.
8.       Knights office is in Beaverton, Oregon.

Page 10 (Language focus 1)
A.     Complete the information about Ingrid with short forms of the ferb to be.

My name is ngrid. I am a graphic designer. I am German, and I am from Munich.
I am married with two children. They are both in high school. Their school is near my office.
My husband is an a engineer. We are interested in travel and the cinema. My sister  is an accountant.

C.     Complete the chart about yourself. Then introduce yourself to a partner.
1.      My name is Puji Andriyani
2.      I’m a student.
3.      I’m from Cianjur
4.       Nationality Indonesian
5.      Interested in hiking
6.      Favourite singing



D.     Complete the sentences with  negative forms of to be.
1.      I’m not
2.      They aren’t
3.      He is not
4.      I’m not
5.      You aren’t
6.      She is not

Page 11 (Language focus 2)
A.     Write the jobs from the box under the correct heading.

a
an
trainee
Accountant
Lawyer
Executive
Director
Optician
Manager
Analyst
Consultant
Architect
Doctor
Engineer
pilot


UNIT 2
Page 15  (Vocabulary 1)
A.     Put the days of the week in order. Which days are “the weekend”  ?
Friday          = 5         
Sunday         = 7
Monday        = 1
Thursday      = 4
Saturday       = 6
Wednesday  = 3
Tuesday        = 2
Weekend       : Saturday and Sunday

B.     Write the months of the year under the corret seasons.
SPRING         : MARCH, APRIL, MAY
SUMMER       : JUNE, JULY, AUGUST
AUTUMN      : SEPTEMBER, OCTOBER, NOVEMBER
WINTER        : DECEMBER, JANUARY, FEBRUARY

C.     Complete the time phrases with in, at, or on. Then write the phrases under the correct preposition.

in
at
on
In the autumn
At night
On 15th may
In the afternoon
At the weekend
On thursday
In June
At New Year
On Tuesday evening

D.     Complete the sentences with in, at, or an.
1.      In
2.      At
3.      On 
4.      In 
5.      On 

Page 16 (Reading)
A.     What time does Michael dell..
1.      Get up ? He gets up at 5:30 a.m. each day.
2.      Do exercises ? He does exercises for an hour from 06:00 a.m.
3.      Arrive at his office ? He arrives at 08:00 a.m.
4.      Leave the office ? He leaves the office at about 06:15 p.m.

B.     Mark each statement true or false.
1.      False
2.      False
3.      True
4.      True
5.      False
6.      False
  
C.     Match the words in each box to make word partnerships.

1.      Go
RUNNING
2.      Play
FOOTBALL
3.      Do
EXERCISE
4.      Travel
OVERSEAS
5.      Meet
COSTUMERS
6.      Spend
      TIME

Page 17 (Language Focus 1)
A.     Complete the article about Giorgio armani’s working day. Use the verbs from the box.

 Giorgio Armani wakes up at 7 a.m. He walks to the gym and spends an hour there. He has breakfast and then  goes to the office with his bodyguard. He has pasta and a salad for lunch and then he sleeps for 10 minutes.
He works until 8 p.m. on design and administration. He travels every two months – to the US, Russia or other parts of Europe. On his way home from the office, he often stops for a drink at Nobu. At weekends he goes to his villa.

B.     Complete the information abut Patrick ross. Use the correct form of the verbs in brackets.

 I’m Patrick Ross and I work for an American securities company in Tokyo. I live near Shibuya, and I travel to work by subway. My wife is Japanese. She drives to work. We both like sports and travelling. We play golf at the weekend. Our two children go to an international school.

 Page 18 (Vocabulary 2)
A.     Match the leisure activities to the picture.
1.      Running - D
2.      Walking - C
3.      Biking -B
4.      Swimming - A

B.     Complete the leisure activities below. Use words from the box. You can use each word more than once.

Playing
Golf
Watching
TV
Going to
Restaurants
Listening to
CDs
Playing
Tennis
Watching
The cinema
Playing
Football
Going to
The Gym

Page 19 (Language focus 1)
A.     Write the words in brsckets in the correct place in sentence.
1.      She usually gets up early.
2.      They always start their first meeting at 9 o’clock.
3.      We are never late for meetings.
4.      I am often busy in the afternoon.
5.      The office sometimes closes at 3 p.m.

B.     Complete these expressions of frequency. Use words from the box.
1.      From time to time
2.      Now and then
3.      Once a week
4.      Twice a month
5.      Every Sunday
6.      Three times a week

C.     Read the pairs of sentences. Cross out the incorrect words.
1.       He always / sometimes reads the papers.
2.      We usually / sometimes  eat in the company cafeteria.
3.      I usually / sometimes work late.
4.      The manager never / sometimes go to business dinners at the weekend.
5.      The company director always/ often travels on business.


UNIT 3
Page 23 (Vocabulary Adjectives)
A.     Complete these sentences. Use the Adjectives from the box.
1.       Our employees enjoy having flexible hours.
2.      The new sales assistant got a(n) fast promotion.
3.      Marketing executives earn a(n) high salary at that company.
4.      My colleagues are usually very helpful.
5.      We want a(n) clean and well – furnished apartment.
6.      Your office has got a(n) beautiful view.
7.      Their old printer is broken, so they want a new one.
8.      This invoice is incorrect; please can you send a new one?

B.     Match the adjectives with their opposites.
1.      Short
2.      Light
3.      Late
4.      Fast
5.      Dangerous
6.      Small
7.      Cold
8.      Wide
9.      Low
10.  Hard

C.     Make sentences. Use too or enough and adjectives from exercise B.
1.       It’s too short / it isn’t long enough
2.      The suitcase it’s too heavy
3.      It’s too early
4.      It’s too slow / it isn’t fast enough
5.      It’s too dangerous /  it isn’t safe enough
6.      It’s too big / it isn’t small enogh
7.      It’s too hard
8.      It’s too low / it isn’t high enough

Page 24 (Reading)
A.     Four people answered the question ‘what are the biggest problems facing your company?! Read their replies.
1.      The first reply is about they need a spacious office.
2.      The problem in the second reply is about change at work.
3.      The problem in the third reply is about difficult people.
4.      The problem in the fourth reply is about money problems.

B.     Match the replies in exercise a with an appropriate heading.
1.       Change at work  - 2
2.      Space problems  - 1
3.      Money problems - 4
4.      Difficult people - 3

C.     Find words in the replies which mean the following.
1.       Rent
2.      Crowded
3.      Office
4.      Changes
5.      Team
6.      Colleagues
7.      Bills
8.      Cash flow

Page 25 (Language Focus 1)
A.     Work in pairs. Match the question to the answers.
1.      She’s very efficient
2.      It starts at 2 o’clock
3.      In the city center
4.      Because he has to pay for the office party
5.      Peter. He’s your line manager.
6.      You need to enter your password
7.      20 euros
8.      You can leave at 5 0’clock

B.     Put the words in the correct order to make questions.
1.       Do you work at the weekend?
2.      Does Pierre work in sales?
3.      How do you often travel abroad?
4.      How do you spell business?
5.      What does mean this world?
6.      When does the meeting finish?

C.     Make negative sentences. Use don’t or doesn’t.
1.      I like meetings, but I don’t like presentations.
2.      Raj likes Fridays, but he doesn’t like Mondays.
3.      We agree about most things, but we don’t agree about the budgets.
4.      Susan sends a lot of emails, but she doesn’t sends a lot of faxes.
5.      Alex and Connie speak Chinese, but they don’t speak Japanese.

Page 26 (Language Focus 2)
A.     Make sentences about marco’s possessions.
1.      Marco hasn’t got a children
2.      Marco’s got two telephones
3.      Marco hasn’t got a fax machine
4.      Marco’s got a swimming pool
5.      Marco hasn’t got a tennis court
6.      Marco’s got a computer

B.     Work in pairs. Talk about these two offices.
Office A has got a view of the high street. Office B has got a view of the mountains.
Office A has got a balcony. Office B hasn’t got a lift.
Office A has got very colorful walls. Office B has got white walls.
Office A hasn’t got a car park. Office B has got a large car park.
Office A has got a fax machine in next room. Office B has got a fax machine in the office.
Office A has got a large windows. Office B has got a small windows.
Office A has got an air conditioning. Office B hasn’t got an air conditioning.

Page 29 (Writing)

Telephone Massage
To                                : Fidelika Berliana
Name of caller             : Deniel
Date                            : 17th July
Time                            : 09:00 a.m.
Massage                      : Metting place with Desy changed from o’lala café  . Be there at 7:00  p.m
Action                          : Call back if problems 087881086669
Signed                         : Puji Andriyani



Minggu, 24 Juli 2016

Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

A.Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Jadi perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu. Namun monopoli telah diatur dan kasus monopoli telah jarang ditemui di masa lampau dan dilarang saat ini melalui undang-undang antitrust Amerika Serikat. Meskipun begitu, model monopoli murni sering kali bermanfaat dalam menjelaskan perilaku perusahaan tertentu yang mendekati kasus monopoli murni, dan juga membrikan kita pengertian tentang operasi jenis pasar yang bersaing tak sempurna lainnya. “ Antitrust ” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “ anti monopoli ” atau istilah “ dominasi ” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
B. Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
 Menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha ( pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “ praktek monopoli ” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat ( 2 ) Undang-Undang Anti Monopoli. Karena hanya terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi dan tidak terdapat subtitusi sempurna untuk komoditi itu maka untuk masuk kedalam industri itu sangat sulit atau tidak mungkin. Kita bisa mendapatkan pasar monopoli sempurna jika kita mengasumsikan bahwa suatu perusahaan monopoli yang mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai harga dan biaya sekarang bahkan biaya dan harga dikemudian hari. Namun, perusahaan monopoli murni tidak mempunyai kekuasaan pasar yang tidak terbatas, karena adanya tuntutan pemerintah dan ancaman persaingan yang potensial, hal inilah yang menjadi penghambat kekuasaan pasar monopoli itu.Kita dapat mengetahui bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli.
Berikut penjelasannya :
1.     Perusahaan bisa menguasai seluruh penawaran bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi komoditii itu.Sebagai contoh, hingga perang dunia II, Alcoa memiliki atau menguasai hampir setiap sumber bauksit ( bahan baku yang penting untuk memproduksi alumunium ) di AS dan dengan mempunyai monopoli penuh atau produksi aluminium di Amerika Serikat.
2.     Perusahaan bisa memiliki paten yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi komoditi yang sama. Sebagai contoh, ketika kertas kaca pertama kali diperkenalkan, DuPont mempunyai kekuasaan monopoli untuk produksinya berdasarkan hak paten.
3.     Monopoli bisa ditetapkan melalui pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut ditetapkan sebagai produsen dan penyalur tunggal barang atau jasa tetapi tunduk pada pengendalian pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari operasinya.
4.     Pada beberapa industri, hasil yang meningkat atas sekala produksi bisa dijalankan pada berbagai rentang output yang cukup besar agar hanya membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi output ekuibrium industri. Industri ini disebut “monopoli alamiah” dan biasa terdapat dalam bidang kepentingan umum dan transportasi, dalam kasus ini yang biasa dilakukan pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi tetapi harus tunduk pada pengendalian pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik di kota New York ditetapkan agar Con Edison mendapat “tingkat penghasilan yang normal ( misalnya 10% sampai 15% ) dari investasinya.
C. Peraturan Monopoli
            Peraturan monopoli dengan pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga maksimum pada tingkat dimana kurva SMC memotong kurva D, pemerintah dapat mendorong perusahaan monopoli itu untuk meningkatkan output sampai tingkat yang harus diproduksi industri jika diatur menurut batas persaingan sempurna. Peraturan ini juga mengurangi keuntungan perlu monopoli itu.Peraturan lump-sum yaitu dengan membebankan pajak lump-sum ( seperti pajak izin usaha ataupun pajak keuntungan ), pemerintah dapat mengurangi atu bahkan menghilangkan keuntungan perusahaan monopoli tanpa mengurangi harga komoditi atau output. Peraturan monopoli dengan pajak per-unit yaitu pemerintah mengurangi keuntungan monopoli dengan membebankan pajak per-unit. Akan tetapi dalam kasus ini perusahaan monopoli dapat mengalihkan sebagian beban pajak per-unit kepada para konsumen, dalam bentuk harga yang lebih tinggi dan output yang lebih kecil. Mengingatkan kembali bahwa di Indonesia undang undang yang mengatur adalah UU no. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Diatas sudah dijelaskan bagimana monopoli itu.

D. Asas dan Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
          Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut
1.     Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
2.     Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3.     Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.     Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
E. Kegiatan yang Dilarang
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya. 

F. Perjanjian yang Dilarang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Oligopoli: keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
  • Penetapan harga: dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain:
  • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
  • Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
  • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
  • Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
1.     Pembagian wilayah: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
2.      Pemboikotan: Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
3.     Kartel: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
4.     Trust: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
5.     Oligopsoni: Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
6.     Integrasi vertical: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
7.     Perjanjian tertutup: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu
8.     Perjanjian dengan pihak luar negeri: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
G. Hal-Hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
        Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999, terdapat hal-hal yang dikecualikan, yaitu pasal 50.
1.     Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.     Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
3.     Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan.
4.     Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
5.     Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas
6.     Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
7.     Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri
8.     Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil
9.     Pegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
          Pasal 51. 
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
          Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU )
§  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut.
§  Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
§  Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
§  Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat
§  Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
§  Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
§  Efisiensi alokasi sumber daya alam
§  Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
§  Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
§  Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
§  Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
§  Menciptakan inovasi dalam perusahaan.
H. Sanksi
            Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat ( 2 ) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
          Pasal 48
§  Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 ( dua puluh lima miliar rupiah ) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 ( seratus miliar rupiah ), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 ( enam ) bulan.
§  Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 ( lima ) bulan.
§  Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 ( satu miliar rupiah ) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah ) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 ( tiga ) bulan.
          Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa
§   pencabutan izin usaha; atau
§   larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
§  Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.
I. Pasar Persaingan Sempurna.
Pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran yang ditandai oleh jumlah konsumen dan produsen sangat banyak dan tidak terbatas.
Ciri-ciri pokok persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
1. Banyak penjual dan pembeli
Dalam pasar persaingan sempurna pengaruh individual sangat relatif kecil. Dengan demikian, penjual individu tidak mempunyai pengaruh terhadap harga penjualan mereka karena harga tersebut ditentukan oleh kondisi permintaan dan penawaran.
2. Produk-produk Homogen
Dalam pasar persaingan sempurna, produk yang ditawarkan oleh para penjual yang saling bersaing adalah identik. Artinya produk tersebut secara fisik sama dan menurut anggapan konsumen semua produk tersebut serba sama antara satu dengan yang lain.
3. Pasar yang bebas dimasuki dan ditinggalkan
Oleh karena seorang produsen/ penjual hanya menghasilakan sebagian kecil saja dari barang/jasa yang ditawarkan, maka produsen dapat saja meninggalkan pasar dengan dengan mudah dan memasuki kembali.
4. Konsumen mengatuhui kondisi pasar
Kondisi pasar diketahui olehkonsumen sangat baik sehingga konsumen tidak dapat melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kondisi pasar tersebut.
5. Faktor-faktor produksi bergerak bebas
Faktor-faktor produksi dalam pasar persaingan sempurna dapat ebrgerak bebas karena banyaknya penjual dan pembeli.
6. Tidak ada campur tangan pemerintah
Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran sehingga pemerintah tidak dapat ikut campur dlam penentuan harga.
J. Konsekuensi dan ciri-ciri persaingan sempurna
            Kurva permintaan yang dihadapi oleh setiap penjual secara individual berbeda dengan kurva permintaan pasar. Produsen tidak perlu bersaing karena adanya homogenitas barang dan banyaknya produsen. Penjual tidak mungkin melakukan persaingan harga dengan maksut merebut pasar karena harga dalaha sesuatu yang harus diterima oleh masing-masing produsen.
Barang yang ditawarkan penjual akan laku berapun jumlahnya tanpa mengalami penurunan harga.
Bentuk pasar persaingan sempurna sangat sulit ditemui dalam kehidupan sehari-hari, namun sangat bermanfaat untuk mempelajari konsep-konsep pasar lainnya dalam ilmu ekonomi.
Kebaikan pasar persaingan sempurna
1.     Tidak terdapat kegiatan saling menyaingi antar penjual
2.     Penjual tidak mungkin melakukan perebutan harga karena harga dalah suatu yang harus diterima oleh para produsen.
3.     Barang yang akan ditawarkan penjual akan laku berapapun jumlahnya tanpa mengalami penurunan harga.
4.     Informasi tentang pasar telahdiketahui oleh saingan usaha dan usaha untuk menyaingi perusahaan lainnya tidak akan menghasilkan apa-apa.
Kelemahan-kelemahan pasar persaingan sempurna
1.     Pasar persaingan sempurna sulit dijumpai karena homogenitas barang adalah syarat yang sulit dilaksanakan karena konsumen sering datang ke pasar heterogen.
2.     Harga tidak dapat ditawar lagi
3.     Adanya kemajuan IPTEK menyebabkan adanya persaingan produk dalam hal kualitas dan kuantitas antar produsen.
4.     Keuntungan yang didapt oleh pedagang sudah dapat diprediksi karena harga tidak dapat dipengaruhi oleh pedagang.
5.     Black market dapat muncul sewaktu-waktu.